29 April 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

Produksi Narkoba di RS, Napi Dipindahkan ke Nusakambangan

CNNdaily – Jakarta, Narapidana dari Rutan Salemba bernama Ami Utomo Putro alias AU (42) yang diciduk polisi karena diduga mem-produksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta, dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan. Lapas tersebut diketahui memiliki tingkat pengamanan super maksimum.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Ami Utomo Putro adalah napi kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. AU saat ini berstatus napi di Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba.

“Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba,” kata Rika lewat siaran pers, Kamis (20/8/20/20206).

Rika menambahkan, pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan AU, maka dia hari ini akan dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan.

“AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan ‘super maksimum security, one man one cell’ di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/8).

Baca Juga :  Untuk Aksi Susulan di Manokwari, Kepala Suku Arfak Minta Untuk Tak Rusuh

Rika mengatakan pemindahan tersebut dilakukan didasarkan pada pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun itu. Dalam kesempatan itu, Rika juga mengatakan bahwa AU merupakan terpidana dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pemberitaan di sejumlah media, AU disebut sebagai narapidana dari Lapas Salemba.

“AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba,” kata Rika.

 Produksi Ekstasi Saat Opname

Sebelumnya diberitakan, AU masih memproduksi ekstasi walaupun tengah sakit dan diopname. Hal tersebut diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah menangkap kaki-tangan berinisail MW (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.

produksi narkoba

“Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya,” jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu 19/8/2020.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga :  Relawan Temukan 2 Jasad di Kawah Gunung Dempo Sumatera Selatan