29 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

bbet99

Mahfud MD : Pemerintah Tak Bisa Cabut Usulan RUU HIP

CNNdaily – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah tak bisa mencabut usulan Rancangan Undang-undang – Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)karena merupakan usulan DPR.

“Supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan ‘kok pemerintah tidak mencabut’? Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU, itu kan DPR yang usulkan,” ujar dia, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6).

Mahfud mengatakan secara prosedural pembahasan RUU tersebut menjadi kewenangan DPR. Termasuk terkait kewenangan pencabutan.

RUU HIP

Tatanan kehidupan bernegara dinilai akan kacau jika pemerintah maupun lembaga negara lain sembarangan mencabut usulan RUU tersebut.

“Kita kembalikan di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang. Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Kalau sembarang mencabut, kehidupan bernegara kita kacau nanti,” katanya.

Isi RUU HIP

Sementara secara substansial, lanjut Mahfud, persoalan yang sempat diperdebatkan DPR dalam RUU HIP saat ini telah selesai. Salah satunya soal usulan yang hendak memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila lantaran seluruh pihak di DPR sepakat untuk tidak memasukkan substansi tersebut ke RUU.

Baca Juga :  Menko Polhukam Mahfud: Pemerintah Tolak Tafsir Pancasila Jadi Trisila

“Itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke undang-undangnya, itu masalah substansialnya,” jelas Mahfud.

“Masalah substansial lainnya adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila  dianggap mau menafsirkan Pancasila dan memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal itu sudah final itu masalah substansial,” imbuhnya.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Pembahasan RUU HIP diketahui sempat menjadi polemik. Sejumlah pihak mengkritik substansi yang tercantum dalam draf RUU yang pertama kali diusulkan anggota parlemen tersebut.