29 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

FPI Sebut Pencekalan Terhadap Habib Rizieq Shihab Pelanggaran HAM

Jakarta, CNNDaily.net – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menilai bahwa pencekalan terhadap Rizieq Shihab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius. Menurut dia, negara tidak bisa menjamin Rizieq yang sampai saat ini terbukti tidak memiliki permasalahan hukum.

Ia merujuk pada Pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.

Serta Pasal 28 E ayat 1 yang berbunyi: setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

“Jadi, kami tidak menuntut untuk dipulangkan, tidak. Kami tidak menuntut dibelikan tiket, kami tidak menuntut dibayarkan denda, yang kami tuntut adalah hak asasi Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia dipenuhi dan dilindungi sebagaimana ketentuan di konstitusi kita,” kata Ahmad Sobri Lubis saat konferensi pers di Kantornya, Petamburan, Senin (11/11).

Baca Juga :  iPhone 15 Pro Max Akan Mejadi Smartphone Dengan Bazel Tertipis

Baca juga: Claudia Gadis Cirebon Pemenang The Voice of Germany 2019

“Itulah titik poin pembicaraan saya bahwa di sini ada pelanggaran HAM serius bahwa hak sebagai warga negara yang tidak punya permasalahan apa-apa di negeri orang yang tidak dilindungi,” sambungnya.

Sementara itu Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan perkara yang membelit sang Imam Besar FPI tersebut seperti dugaan chat mesum serta dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik sudah dihentikan penanganannya oleh Kepolisian.

“Jadi secara hukum Habib Rizieq cuma dua perkara dan itu sudah selesai,” kata Munarman.

Lebih lanjut, Juru bicara FPI Slamet Maarif menyatakan pencekalan terhadap Rizieq Shihab, oleh pemerintah Arab Saudi dilakukan berdasarkan permintaan pihak dari Indonesia karena alasan politik. Rizieq dianggap sebagai musuh dan bisa mengganggu keamanan Indonesia.

“Imam besar Habib Rizieq Shihab bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia. Hambatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang salah terhadap Imam Besar Habieb Rizieq Shihab,” kata Slamet Maarif.

Baca Juga :  Penyebab Tewasnya Siswa SMP di Palangkaraya Akhirnya Terungkap

“Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan bahwa Rizieq sebagai musuh yang keberadaannya tidak diinginkan di Indonesia,” imbuhnya tanpa menyebut pihak dari Indonesia yang meminta pencekalan.

Rizieq sebelumnya menunjukkan bukti yang diklaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia melalui siaran video di akun Youtube Font TV. Surat pencekalan itu ditunjukkan Rizieq untuk mengungkap alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia. Dia mengklaim pencekalannya tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun.

Dalam video tersebut Rizieq mengharapkan publik tidak mengasumsikan keberadaannya di Arab Saudi karena masih ketakutan untuk pulang. Justru, kata dia, ada orang berkepentingan di balik pencekalan yang resah dengan kepulangannya.

Baca juga: Surya Paloh Ungkap Alasan Tidak Undang Jokowi Tapi Hadirkan Anies

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan yang telah diperlihatkan dalam akun Youtube Font TV. Mahfud ingin melihat langsung surat tersebut.

“Kirimkan saja ke saya, bisa fotokopi-nya, kan gampang. Apakah itu hanya berita di koran yang kemudian dianggap kebijakan. Kita kan enggak bisa menanggapi sesuatu yang tidak jelas. Kalau ada, kirim ke saya, nanti kita lihat,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).

Baca Juga :  Mengenal Sosok Veda Ega, Raja Cilik Sirkuit Yang Masih Belum Boleh Naik Motor di Jalanan