29 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

Cnndaily.net,batam – Dalam pertimbangan untuk pengembangan Zona Bebas Perdagangan dan Pelabuhan Bebas atau BP Batam, pemerintah menganggap perlu untuk mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan Kepala tumbuh Free Trade Zone dan Pelabuhan Bebas dari tugas Batam.

Ketika mempertimbangkan 11 September, 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Gratis Pelabuhan Bebas Batam.

“PP ini disebutkan, di Zona Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kegiatan di bidang ekonomi, seperti perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan obat-obatan, dan bidang lainnya, “kata halaman Setkab, Senin (2019/09/23).

Dihadapkan dengan kegiatan ekonomi itu disebut dalam hal pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, menurut Keputusan ini, dengan perencanaan dengan Pemerintah Batam.

“Perencanaan kolektif, dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” bunyi Pasal 2 ayat (5) Peraturan ini.

baca juga :Fakta-fakta tentang langit merah Muaro

Baca Juga :  Kasus Corona COVID-19 Capai 14 Juta Kasus di Dunia

Dinyatakan dalam Peraturan ini, kepala budidaya Zona Bebas dan Pelabuhan Free Trade Batam diketuai ex officio oleh walikota Batam, yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak menjalankan masa tahanan; atau

b. Ini tidak terhalang, sedangkan, sesuai dengan hukum dan peraturan Administrasi Lokal.

“Zona Perdagangan Bebas Dewan dan set yang memenuhi persyaratan yang disebutkan sebagai kepala tumbuh Free Trade Zone dan Pelabuhan Bebas Batam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Puerto Libre Walikota Batam,” membaca ayat dari Pasal 2a ( 1c) Peraturan ini.

Kepala penguasaan Kawasan konsesi dan Pelabuhan Bebas Batam, menurut peraturan ini, sesuai dengan ketentuan UU Free Trade Zone dan Pelabuhan Bebas dan UU Pemerintah Daerah.

Menurut peraturan ini, dalam hal Walikota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, fungsi dan wewenang Kepala budaya Zona Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Direktur Zona Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Konsesi Batam.

Kepala daerah Free Trade Zone dan Pelabuhan Bebas Batam, mengatakan PP, anggaran berfungsi sebagai user / pengguna aset konsesi Zona Badan dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baca Juga :  Bandingkan Nabi Muhammad Sukmawati dilaporkan ke polisi Lagi

baca juga :Yogya Berdarah, Seorang Pelajar Dikeroyok Dan Dibacok Perutnya Hingga Tewas

Selain itu, Dewan Zona Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam otoritas untuk menentukan kebijakan umum, mengembangkan, memantau, mengevaluasi pencapaian kesepakatan kinerja, dan koordinasi kegiatan area konsesi bebas Badan perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan. Ketentuan mengenai pelaksanaan kekuasaan sebagaimana sesuai dengan aturan-aturan ini, didefinisikan oleh ketua Dewan Peraturan Zone dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, diumumkan oleh Departemen Kehakiman Yasonna H. Laoly pada 17 September 2019,