cnndaily.net , Jakarta – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menyelamatkan 31 perempuan korban perdagangan orang. Para korban dibujuk oleh ketertarikan untuk bekerja sebagai pemandu nyanyian dan terapis pijat, tetapi pada kenyataannya diwajibkan untuk melayani hasrat klien.
“Terdiri dari perempuan berusia antara 19 dan 28 tahun. Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdirektorat IV Direktorat Polisi Kriminal Kepulauan Riau,” kata kepala hubungan kepolisian pulau-pulau tersebut. Riau, Kombes Erlangga, dalam pernyataan yang dirilis ke AFP, Selasa (9/10/2019).
Erlangga mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Akui alias Papi Awi yang telah memainkan peran sebagai tempat tinggal para korban dan DP alias Fahlen yang merupakan seorang perekrut. Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini sudah dimulai pada Kamis (5/09).
Baca juga : Kekuatan Superhero Lokal di Industri Film
“Memperoleh informasi tentang dugaan TPPO di wilayah Kabupaten Karimun. Kemudian tim melakukan survei dan razia di Kompleks Villa Garden 58A, Desa Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (6/9). “jelas Erlangga.
“Tiga puluh korban perempuan di situs itu dan seorang wanita di Los Angeles berada di Batam, ingin kembali ke desa karena merasa dicurangi dan tidak dapat mendukung pekerjaan para pelacur,” tambahnya.
Selama proses pemeriksaan sementara, terungkap bahwa tarif yang dihitung oleh Papi Awi untuk “anak-anak” -nya berkisar antara Rp 600.000 hingga 2.000.000. Erlangga menambahkan bahwa modus operandi adalah merekrut melalui aplikasi Beetalk, Line. dan Facebook yang menyertakan nomor WhatsApp Mobile dan lowongan pekerjaan sebagai pemandu dan terapis LC atau SPA.
“Namun, dia dipekerjakan sebagai pelacur. Penangkapan tersangka Fahlen dilakukan secara terpisah. Penyelidikan memimpin DP alias Fahlen yang berada di Bandung. Selain itu, pada Sabtu (7/9), tim pergi ke desa Cingondewahilir, kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, “kata Erlangga.
Baca juga : Hasil Sorotan di Hari Pertama: 4 Fakta Penerepan Perluasan Ganjil Genap di Ibu Kota
Erlangga mengatakan bahwa Papi Awi membutuhkan sistem pembagian manfaat 50:50 untuk anak-anaknya dan bahwa pekerjaan para korban dibayar setiap enam bulan.
“Namun, dia dipekerjakan sebagai pelacur. Penangkapan tersangka Fahlen dilakukan secara terpisah. Penyelidikan memimpin DP alias Fahlen yang berada di Bandung. Selain itu, pada Sabtu (7/9), tim pergi ke desa Cingondewahilir, kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, “kata Erlangga.
Erlangga mengatakan bahwa Papi Awi membutuhkan sistem pembagian manfaat 50:50 untuk anak-anaknya dan bahwa pekerjaan para korban dibayar setiap enam bulan.
“Papi Awi mempekerjakan korban dengan korban yang dipesan oleh tamu di hotel,” katanya.
Polisi menjebak para tersangka di bawah Pasal 2 UU No. 21/2007 Republik Indonesia tentang Undang-Undang Pidana tentang Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP, yang mengancam akan minimal tiga tahun dan maksimum 15 tahun di penangkaran dan denda minimum Rs 120.000.000 dan maksimum. 600 juta.

More Stories
28 Desember, Hari Terakhir Penukaran Uang Rupiah yang Tak Laku
Indonesia-Korea Selatan Resmi Jalin Perdagangan Bebas, “IK-CEPA”
Tokopedia Sedang Pertimbangkan untuk Menjadi Perusahaan Publik