29 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

Kepolisian Jawa Timur ( Polda Jatim ) Menyatakan, Seorang Residivis Menjadi Otak Penyeludupan Benih Lobster Sebanyak 10.278 Ekor seharga Rp 1,5 Miliar.

polda jatim Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar

CnnDaily.net, Jawa Timur Kepolisian Jawa Timur ( Polda Jatim ) Menyatakan, Seorang Residivis Menjadi Otak Penyeludupan Benih Lobster Sebanyak 10.278 Ekor seharga Rp 1,5 Miliar.

Polda Jatim Berhasil Menggagalkan Penyeludupan yang rencananya ke Vietnam melalui singapura. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan Mengatakan, otak penyeludupan benih Lobster ini adalah seorang residivis dalam kasus yang sama berinisial DP, warga Desa Prigi, Kecematan Watu Limo, Trenggalek.

“Tersangka atas inisial WW ini residivis dalam kasus yang sama. kasusnya sudah inkrah,” Turut dia. Ia menambahkan, dalam kasus ini WW mengutus tersangka berinisial AHP dan NW, keduanya warga Pacitan, untuk mengirimkan benih tersebut ke kawasan Jawa Barat melalui jalan tol.

Namun, saat sampai di jalan tol Ngawi, kedua tersangka berhasil dicegat oleh petugas. Keduanya tak berkutik saat polisi menggeledah mobil yang dibawanya dan mendapati puluhan ribu benur yang diberi wadah khusus siap antar.

Baca Juga : Innalillah, Mantan Senator 3 Periode Asal Riau Maimanah Umar Tutup Usia

“Keduanya kami tangkap di jalan tol Ngawi, lalu dikembangkan ke tersangka WW. Dari sanalah didapati penangkaran benih lobster tersebut,” ucapnya. Dari penangkapan ini, petugas menyita di antaranya 7.300 ekor benur jenis pasir dan 2.978 ekor benur jenis mutiara.

Baca Juga :  Habis Catur, Terbitlah Jersey MU Yang Kini Diharamkan

“Di luar negeri, benih ini dihargai sekitar Rp200 ribu per ekornya. Dalam sebulan, tersangka sudah melakukan pengiriman empat kali,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Balai KIPM Surabaya 1, Wiwit Supriyono mengatakan, benih dengan ukuran di bawah 200 gram memang dilarang oleh UU untuk diperjualbelikan. Ia menyatakan, penyelundupan benih ini melibatkan jaringan internasional.

Baca Juga : Catur Tertua di Dunia Berusia 1.300 tahun ditemukan

Biasanya, benih-benih ini dibudidayakan di Vietnam dengan jalur distribusi melalui Singapura terlebih dahulu,” tuturnya.

Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.