29 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

jokerpro123

Pinjol Ilegal saat Pandemi, Dorong Masyarakat Berbuat Kriminal

CNNdaily – Jakarta, Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang ilegal masih marak di tengah masyarakat. Hal itu juga memberikan efek domino mendorong masyarakat melakukan tindakan melawan hukum.

Kompol Silvester dari Direktorat Cyber Bareskrim Polri mengatakan, pinjol ilegal ternyata semakin marak di tengah masa pandemi COVID-19. Mereka melihat adanya peluang dari masalah keuangan masyarakat yang terdampak pandemi.

“P2P lending ini yang ilegal sangat marak, termasuk dalam kondisi COVID-19. di mana masyarakat sangat butuh uang tapi banyak platform-platform yang menyediakan pelayanan pinjaman uang, tapi banyak juga yang belum berizin dari OJK,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2020).

Satgas Waspada Investasi sendiri mencatat yang terbaru ada tambahan penindakan baru terhadap 105 pinjol ilegal. Selain itu ada 99 perusahaan investasi ilegal baru yang juga sudah ditindak.

Silvester menjelaskan modus pinjol ilegal sendiri dalam melancarkan aksinya biasanya mempermudah proses peminjaman. Kemudian setelah diberikan pinjaman, nasabah dicekik dengan bunga yang tinggi dan jangka waktu yang pendek.

Baca Juga :  Karena Hal Ini, XL Axiata Caplok 750 Ribu Pelanggan Link Net

 

pinjol

 

“Dari bunga tinggi apabila masyarakat tidak bisa bayar dilakukan teror setiap hari. Dari situ muncul situasi masyarakat yang khawatir,” terangnya.

Teror yang dilakukan pinjol ilegal kepada nasabahnya yang tidak mampu bayar membuat nasabah tertekan. Hal itu mendorong nasabah untuk melakukan hal-hal yang di luar batas bahkan melakukan tindak pidana, seperti mencuri dan lain sebagainya.

Tidak sedikit juga nasabah yang akhirnya mencari pinjaman lagi untuk menutup pembayaran. Hingga akhirnya terjebak dalam lingkaran setan

“Banyak masyarakat mungkin melakukan hal-hal di luar kendali mereka atau batas hukum. Bisa saja mereka melakukan pinjaman uang lagi di tempat lain atau tindakan pidana lainnya. Ini hal-hal efek domino dari P2P lending (pinjol) ilegal,” tutupnya.

Blokir 105 pinjol ilegal bodong

atgas Waspada Investasi telah memblokir 105 entitas layanan fintech peer to peer lending yang tidak memiliki izin alias bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan fintech bodong ini memberikan bunga yang tinggi dan penagihan yang menggunakan kekerasan.

“Masyarakat itu harus bayar fee dan bunga yang tinggi dan penagihannya tidak etis,” kata Tongam dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/6/2020).

Baca Juga :  Donald Trump Habiskan Obat Malaria untuk Cegah Corona COVID-19

Karena itu masyarakat diminta untuk jangan sekali-sekali menggunakan layanan fintech yang tak berizin ini.