30 November 2023

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

Terbukti Pindana Pencucian Uang, Harta Doni Salmanan disita Negara

Jakarta, Doni Salmanan terdakwa kasus investasi opsi binary. Menjalani sidang banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Yang putusan sidang banding tersebut memutuskan harta benda Doni Salmanan akan disita negara. Dan hukuman diperberat menjadi 8 tahun penjara. Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan menjelaskan kalau, pada putusan sidang tingkat banding tersebut. Terdakwa Doni Salmanan dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dangan dakwaan kedua pada alternative pertama.

Harta benda Doni Salmana yang disita Negara berupa sejumlah barang bukti dalam poin tertentu. Yakni terhitung dari point ke 33 hingga point ke 136. Dimana barang bukti pada poin-poin tersebut merupakan barang-barang berharga, asset uang, asset rumah hingga kendaraan mewah.

Namun Jesayas Tarigan melanjutkan kalau barang-barang tersebut disita untuk negara tersebut, bukan untuk dikembalikan kepada para korban. Tetapi akan dilelang dan diserahkan pada negara. Dan itu merupakan bagian dari wewenang Kejaksaan.

Jesayas juga menyampaikan kalau pengajuan restitusi dari jaksa inginkan rampasan harta dari Doni Salaman akan dikembalikan pada para korban, dan itu tidak bisa diakomodir.

Baca Juga :  Tito Ajak Calon Kepala Daerah Adu Gagasan Isu Corona ketimbang SARA

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Menurutnya berdasarkan Peraturan Mahkama Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022. Retuisi hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, perdagangan manusia, terorisme, diskriminasi rasa tau etnis, serta yang lainnya.

Dan dalam perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau perkara kejahatan perbankan, tidak dapat mengatur pemberian restituisi kepara pihak korban.

Sebelumnya. Keputusan pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara dan akan dikembalikan kepada terdakwa (Doni Salmanan).

Achmad Saibi, ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung menyatakan, harta dikembalikan pada terdakwa, karena Doni Salmana tidak terbukti melakukan TPPU, serta hanya terbukti melakukan penyebbaran berita tidak benar (hoax) tentang investasi opsi biner.