28 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

kecelakan mobil

Pengendara Ngantuk Berujung Menewaskan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tua

Cnndaily.com , Jakarta mobil A Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B-778-AF nyelonong di trotoar di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Insiden ini mengakibatkan jalan vendor (PKL) meninggal di tempat kejadian.

Peristiwa naas terjadi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Situasi di Jalan Pintu Besar Utara, Taman Sari, Jakarta Barat masih ramai dengan PKL.

Dalam rekaman CCTV terlihat, mobil yang dikemudikan oleh Arif Siswanto terus nyelonong di jalan-jalan turn. Mobilnya lalu menabrak PKL.

“Pada saat mobil Toyota Land Cruiser dikemudikan saudara AS melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Pintu Besar Utara, tepatnya dekat pintu masuk Kota Tua Jakarta Barat diduga tidak konsentrasi dan mengantuk,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: 16 Imigran di Timur Tengah Ditemukan di Dalam Kontainer Tersegel Menuju Irlandia

Dua orang pedagang kaki lima (PKL) berinisial MM dan RP ditabrak mobil. MM korban meninggal di tempat kejadian, sedangkan RP terluka.

Baca Juga :  Remaja Norwegia Temukan Ikan Aneh Mirip Dinosaurus, Mata Lebar Dan Besar

“MM menderita luka kepala dan tangan memar lecet berdarah yang mengakibatkan tewas di tempat kejadian kemudian dievakuasi ke rumah sakit,” lanjutnya.

Sementara korban luka-luka RP patah tulang belakang. Saat ini ia dirawat di rumah sakit.

“Sedangkan untuk mobil mengalami kerusakan di bagian body depan dan kaca pecah,” tuturnya.

Baca juga: Tanggapan Grandmaster Catur Indonesia Perihal Pernyataan UAS “Catur Haram”

Polisi kemudian mengamankan pelaku. Sang pengemudi yang menyebabkan kecelakaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam mengemudi.

“Sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko kepada detikcom, Jumat (22/11/2019).

Hari mengatakan tersangka Arif juga menderita luka dari insiden kecelakaan, tapi Arif telah dirawat di rumah sakit. Arif juga ditahan oleh polisi.

“Ya tersangka sudah ditahan. Untuk tersangka terluka di wajah. Setelah perawatan kami membawa kembali ke tahanan Satwil Jakbar,” kata Hari.

Untuk pelanggaran, tersangka dikenakan junto Pasal 310 Pasal 283 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini.

Baca Juga :  Coba Usir Rasa Jenuh dan Malas Bekerja Dengan 5 Cara Ini