28 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

kingkong

Pemerintah RI: WNI di Luar Negeri Harap Segera Pulang

CNNdaily-Jakarta, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan mengingat kasus infeksi virus corona di Indonesia terus bertambah.

Beberapa kebijakan tambahan tersebut antara lain, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dan bebas visa diplomatik/dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

Selain itu, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai Jumat (20/3) pukul 00.00 WIB. “Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” demikian Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/03/2020).

Berikut selengkapnya kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia.

1. Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  6 April Jadi Hari Paling Mematikan di Prancis Akibat Corona COVID-19

2. Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, Pemerintah menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

3. Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

4. Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua WNI diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

5. Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.  

6. Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Baca Juga :  Ingin Hapus Akun, Tanda "From Facebook" pada WhatsApp Bikin Pengguna Terganggu

7. Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

8. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Selain hal tersebut di atas, terdapat kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut:

Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret

pemerintah

Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:
a. Iran;
b. Italia;
c. Vatikan;
d. Spanyol;
e. Prancis;
f. Jerman;
g. Swiss;
h. Inggris

Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

Baca Juga :  Virus Corona COVID-19 Berasal dari Laboratorium Pemerintah China ?

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.