28 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

Muhammad Anwar

Walikota Jakarta Timur Akui Odong-odong Sering Penyebab Kecelakaan

Cnndaily.net,maluku – kata Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar bahwa kendaraan-odong odong sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. Dia mengakui kendaraan yang berisiko tinggi untuk penumpang dan pengemudinya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sendiri sudah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.

“Saya sering melihat diriku (kecelakaan),” kata Anwar saat dihubungi Cnndaily.net, Senin (28/10).

Dia menjelaskan bahwa odong-odong membahayakan penumpang dan pengemudi sering kelebihan beban. Terutama beroperasi di Bidara Cina.

baca juga :Aksi Suami Lindungi Pelakor dari Amukan Istri, Viral di Media Sosial

Selain itu, Anwar sering melihat odong-odong kondisi yang tidak menguntungkan. Ini tentu mempengaruhi tingkat keselamatan penumpang jika dioperasikan di jalan raya.

“Pada dasarnya itu adalah keselamatan rakyat. Di Bidara Cina tepi kali bahwa banyak odong-odong dan berantakan. Sekarang motor dimodifikasi gandenganya dan membawa banyak berat badan, yang membahayakan kehidupan dan berisiko tinggi,” katanya.

Anwar mendukung kebijakan dukungan yang melarang Transportasi Jakarta odong-odong beroperasi. Meski begitu, dia masih ingin menunggu aturan polisi yang pertama.

Baca Juga :  Lelaki Ini Kendarai Mobil Malaysia-Jerman demi Lamar Kekasih

“Itu larangan dari Departemen Perhubungan tapi saya juga harus menunggu untuk direktif resmi dari polisi,” kata Anwar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa odong-odong adalah kendaraan yang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya. Dia disebut sejumlah peraturan yang ada.

baca juga :Setelah Foto Pernikahan Beredar Kini Ahok dan Puput Nastiti Devi Gelar Acara 7 Bulan Dengan Usung Adat Jawa yang Curi Perhatian

“Odong-odong itu yang sesuai dengan UU 22 tahun 2009, maka PP 55, PP 74, dan Peraturan terakhir 5 tahun 2014, itu tidak diperbolehkan. Dalam Undang-undang nomor 22, setiap kendaraan bermotor di jalan harus memenuhi teknis persyaratan dan layak jalan sebagaimana ditetapkan, “kata Syafrin di Senayan, Jakarta, Minggu (27/10).

Deputi Direktur bin Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Fahri Siregar Komisaris juga mengatakan hal yang sama. Odong-odong dilarang mengaspal karena tidak layak jalan.

Demi mendapat dokumen kelayakan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Type Test (SUT) dan Sertifikat Pendaftaran Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

Baca Juga :  Andi Rianto Ingin Ganti Stigma Eksklusivitas Music Orchestra

“Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen kelayakan jalan, tidak memiliki nomor registrasi Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, jika dioperasikan jalan akan melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada,” kata Fahri.