19 April 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

JokerVIP123

240 Personel Polda Sumsel Mengaku Pakai Narkoba dan Mengajukan Rehabilitasi

CNNdaily – Jakarta, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri masih memberikan kesempatan kepada personel Polri dan ASN di jajarannya yang mengkonsumsi narkoba, secara jujur mengakui dan mengajukan rehabilitasi untuk melepaskan kecanduan barang terlarang itu.

“Sekarang ini sudah ada 240 personel yang jujur mengaku konsumsi narkoba dan mengajukan rehabilitasi serta menyatakan menyesal telah melakukan kesalahan tersebut kepada kapolda,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa (7/7).

Bagi personel Polda dan jajaran di 17 satuan wilayah dalam provinsi yang terlanjur konsumsi narkoba diminta untuk menghentikannya dan memanfaatkan kesempatan kebijakan rehabilitasi tersebut hingga sepekan ke depan.

Setelah kesempatan mengakui konsumsi narkoba berakhir, akan dilakukan pemeriksaan secara acak kepada personel di seluruh jajaran sebagai tindakan pemberantasan barang terlarang itu.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Jika masih ada personel Polri dan ASN hasil pemeriksaan terbukti konsumsi narkoba tidak akan lagi dimasukkan dalam program pembinaan. Mereka akan ditindak tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga :  Tanggapan Grandmaster Catur Indonesia Perihal Pernyataan UAS "Catur Haram"

“Tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel akan ditingkatkan diawali dengan pembersihan internal,” kata Supriadi.

 

Mengajukan Rehabilitasi

Mengajukan Rehabilitasi 

Pada HUT Bhayangkara awal Juli 2020 ini, Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri melakukan PTDH delapan bintara polisi karena kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Personel yang dikenakan sanksi (PTDH) karena kasus narkoba itu yakni Bripka SYH Bintara Polrestabes Palembang, Aipda AZ dan Bripka LRT Bintara Biddokes, Bripda DRM, Brigadir SYD, Brigadir SKM, dan Bripda SNY Bintara Polres Banyuasin, serta Bripda AP Bintara Dit Samapta.

Kapolda berharap hukuman tersebut bisa menjadi pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan serta pengendalian kepala satuan kerja/satuan wilayah lebih ditingkatkan lagi.

Melalui upaya tersebut, Kapolda berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel masing-masing satuan kerja ataupun satuan wilayah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan bahwa hukuman mati adalah dakwaan yang pas bagi anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu ia mengingatkan anggota Polri untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Perang Dingin Konflik Dagang AS-China Lebih Mengerikan dari Corona

“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu,” kata Idham dalam acara pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7).

Idham juga mengingatkan kepada seluruh Direktur Narkoba di tiap Polda untuk benar-benar memastikan pengamanan barang bukti narkoba dilakukan dengan baik.

Selain itu, lanjutnya, pemusnahan barang bukti narkoba juga harus dilakukan sesegera mungkin agar menghindari potensi bahaya dari dua sisi.

“Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara,” ucap Idham.

“Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu, Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total,” imbuhnya