26 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

jokerpro123

Luhut: Indonesia Jadi Negara Tujuan Investasi Keempat Terbesar

CNNdaily – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Indonesia menjadi negara tujuan investasi nomor empat di dunia.

“Indonesia saat ini menjadi tujuan investasi nomor empat di dunia dan fokus kita ke green economy untuk mengurangi risiko perubahan iklim,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/4/2020). 

Adapun fokus area investasi yang didorong yakni hilirisasi mineral, pengembangan baterai litium, transportasi, energi baru terbarukan, dan penurunan emisi karbon.

Luhut menjelaskan Indonesia memiliki aturan untuk negara-negara yang ingin berinvestasi di Indonesia, seperti ramah lingkungan, mendidik tenaga kerja lokal atau transfer knowledge, transfer teknologi, dan memberikan nilai tambah bagi Indonesia dalam mengolah sumber daya mineral.

luhut

Ia juga menyinggung soal tenaga kerja asing (TKA) China yang kerap dinilai terlalu banyak masuk ke Indonesia. Padahal, menurut Luhut, jumlah TKA China sangat kecil. Di kawasan industri Konawe, Sulawesi Tenggara, misalnya, TKA China hanya sekitar delapan persen dari total tenaga kerja yang terserap dalam proyek.

Jumlah TKA China pun diharapkan akan semakin berkurang dengan dibangunnya politeknik di Morowali.

Baca Juga :  LSI: Masyarakat Masih Puas Kinerja Demokrasi Pemerintahan Jokowi

“Terkait TKA China, sebenarnya jumlah mereka seperti di Konawe hanya kurang lebih delapan persen dari para pekerja yang ada. Saat ini jumlah TKA juga makin berkurang dengan adanya politeknik di Morowali,” katanya.

Perpres Tata Ruang Jabodetabek

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di teluk Jakarta dinilai telah memberikan kepastian hukum.

Apalagi keputusan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur itu sejalan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N.

Pengamat Properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan bahwa keputusan presiden Jokowi yang melegalkan pembangunan pulau reklamasi memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi.

Dijelaskannya, proyek pembangunan pulau reklamasi di teluk Jakarta merupakan produk hukum dari pemerintah. Para investor dan pengembang pun telah mengikuti aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembangunan proyek ini.

Baca Juga :  PDIP & MUI Sepakat Hapus Ekasila dari RUU Haluan Ideologi Pancalisa