CnnDaily.net, Jakarta – Light Rail Transit ( LRT) Jakarta direncanakan beroperasi secara komersil mulai 1 Desember 2019. Tarif yang dikenakan sebesar Rp 5 ribu sekali perjalanan atau flat.
“Pembayaran tarif perjalanan per tanggal 1 Desember 2019 dapat dilakukan dengan menggunakan kartu Single Journey Trip (SJT) yang bisa didapatkan di loket pembelian tiket maupun melalui ticket vending machine,” kata Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta, Melisa Suciati dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2019).
Selain menggunakan kartu single trip, LRT Jakarta juga menggandeng sejumlah bank untuk pembayaran uang elektronik, di antaranya yakni BNI, BRI, Mandiri, BCA, dan Bank DKI. LRT Jakarta ini beroperasi secara komersial dengan melayani rute Pegangsaan Dua-Velodrome sepanjang 5,8 kilometer.
Baca Juga : Sering Terserang Malware dan Trojan, Pendiri Telegram Sarankan Uninstall Whatsapp
Rute tersebut melewati enam stasiun yakni Stasiun Pengangsaan Dua, Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Pulomas, Equestrian, sampai Velodrome.
“Dengan jam operasional setiap harinya di mulai pukul 05.30 – 23.00 WIB,” jelas dia.
Sebelumnya, LRT Jakarta mulai melakukan uji coba publik pada Selasa, 11 Juni 2019. Pada uji coba publik ini, masyarakat bisa mencoba moda transportasi massal tersebut secara gratis
Manajemen LRT Jakarta pun menetapkan 5.000 kuota per hari bagi masyarakat yang berminat uji coba publik LRT Jakarta.
Baca Juga : 3 Mahasiswa Nommensen jadi Tersangka, Polisi Minta Pelaku Lainnya Serahkan Diri
Humas LRT Jakarta, Santy Pradayini menuturkan, ada 5.000 kuota yang disiapkan dalam uji coba publik LRT Jakarta. Pada hari pertama uji coba publik ini, Santy menuturkan antusiasme masyarakat Jakarta sangat tinggi. Ini ditunjukkan dari kuota yang sudah terpenuhi.
“Antusiasme sangat tinggi. Lebih sudah 5.000 kuota terpenuhi,” ujar Santy saat dihubungi CnnDaily.net lewat pesan singkat yang diterima CnnDaily.net, seperti ditulis Rabu (12/6/2019)
Baca Juga : Mulai Besok, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Akan Didenda Rp 250 Ribu
Untuk ketetapan flat tarif LRT tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.

More Stories
Jepang Akan Tetapkan Status Darurat Corona di Tokyo
Gisel akan Diperiksa Ulang Sebagai Tersangka Pada 8 Januari 2021
Gunung Merapi Semburkan Material Panas Sejauh 1,5 Kilometer