CNNdaily – Jakarta, Tim Kuasa Hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis meminta agar politikus PDIP (PDI Perjuangan) Henry Yosodiningrat mencabut laporan yang dibuatnya terkait dugaan fitnah isu komunisme dalam akun Instagram habib.rizieq.
Hal itu ia katakan merespons upaya Henry yang meminta kepolisian segera melanjutkan proses hukum terhadap laporannya itu Rabu (11/11) kemarin.
“Sebaiknya HY cabut laporan dan ubah nama terlapornya, yaitu laporkan pembuat dan penyebar saja,” kata Damai kepada CNNdaily, Kamis (12/11).
Damai menilai pelaporan Henry itu hanya berfokus terhadap subjek hukum terlapor dan tidak fokus terhadap materi laporan. Damai juga menegaskan bahwa Rizieq sampai hari ini tak memiliki akun media sosial pribadi di platform Facebook maupun Instagram.
“Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami,” kata Damai.
Tak hanya itu, Damai mengatakan alasan Henry meminta polisi untuk melanjutkan kasus itu karena alasan Rizieq sudah pulang ke Indonesia sangat mengada-ada. Ia menyatakan kepulangan Rizieq tak bisa menjadi alasan untuk melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut.
Damai menilai sama saja Henry telah mengecilkan fungsi dan batasan kewenangan Interpol Polri yang tak mampu mengusut Rizieq saat masih berada di Saudi.
“Seolah Polri tidak sanggup dan terbentur pada zona keberadaan Rizieq di negara pengasingannya. Sehingga kami rasa Polri sudah tepat tidak menindaklanjuti kasus ini,” kata Damai.
Damai menyarankan agar Henry lebih fokus saja dalam Gerakan Anti Narkoba (Granat) yang sempat diinisiasinya ketimbang mengurusi kasus Rizieq. Ia menilai menggalakkan gerakan anti narkoba lebih dibutuhkan untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyimpangan obat-obatan terlarang.
Lebih baik fokus di “Granat“
“Gerakan anti narkotika yang memang merusak moral dan aniaya kehidupan anak bangsa lebih baik daripada mengurus laporannya, lebih baik beliau fokus terus galakan misi ‘Granat’nya,” kata Damai.
Sebelumnya, Henry sempat melaporkan pemilik akun Facebook Satu Channel dan Instagram bernama habib.rizieq ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan fitnah terhadap Henry dengan isu komunisme dan musuh Islam pada medio 2017 lalu.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/529/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 31 Januari. Kedua akun itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akun media sosial dengan nama habib.rizieq diketahui mengunggah foto Henry dengan tulisan “Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi, menekan, memaksa, Mabes Polri untuk menahan Habib Rizieq. Apa boleh anggota Komisi II DPR RI melakukan intervensi ini??”
Sedangkan di akun Satu Channel, menggunggah gambar Henry bersama sejumlah politikus PDIP Budiman Sudjatmiko, Eva Sundari, Teten Masduki. Mereka disebut sebagai kelompok indekos yang berhaluan komunisme dan minoritas fundamentalis radikal yang memusuhi umat Islam.
More Stories
Vidi Aldiano Curhat 3 Tahun Jadi Pejuang Kanker dan Mulai Menyebar, Rutin Jalani Spa Day
4 Orang di Langkat terkait Judi Togel Ditangkap Intel TNI Kodam I/BB
Serang Karyawan KAI, Terduga Teroris Ditangkap Densus 88