CNNdaily – Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korsel mengatakan, 14 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) dalam kondisi baik saat ini.
Diketahui, mereka berasal dari kapal ikan berbendera China yang tengah berlabuh di Busan Korsel. Menurut pemberitaan media setempat, diduga telah terjadi perbudakan selama mereka bekerja.
“KBRI Seoul terus memberi perhatian serius terhadap permasalahan yang dihadapi ABK WNI yang bekerja di atas kapal-kapal penangkap ikan “longliners” berbendera RRT. Sebagaimana diberitakan stasiun TV MBC Selasa malam,” tulis siaran pers KBRI Seoul lewat siaran pers diterima, Kamis (7/5/2020).
KBRI Seoul melaporkan, 14 ABK WNI kini sedang menjalani karantina di Kota Busan sejak diturunkan dari kapal pada tanggal 24 April 2020 yang lalu.
Rencananya dalam waktu dekat mereka segera pulang ke Indonesia setelah masa karantina selesai.
Meminta Bantuan Pengacara
Sementara itu, KBRI Seoul mengatakan 14 ABK WNI juga telah meminta bantuan pengacara pro-bono setempat untuk menyelesaikan permasalahan atas dugaan perbudakan yang diterima.
“Otoritas penegak hukum Korsel sedang melakukan pemeriksaan atas permasalahan tersebut, termasuk laporan pelarungan jenazah rekan-rekan mereka di laut lepas,” tandas siaran pers terkait.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil Manning Agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
Indonesia Panggil Dubes China
Sementara itu di Tanah Air, Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Joedha Nugraha mengaku akan memanggil duta besar China di Indonesia terkait pemberitaan trending di Korea Selatan soal anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang diduga mengalami perbudakan.
“Kemlu akan memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT), meminta penejelasan terkait perlakuan (diduga perbudakan) diterima ABK WNI lainnya (di kapal ikan berbendara China),” tulis Joedha lewat siaran pers yang diterima,” Kami (7/5/2020).
Joedha melanjutkan, dari data KBRI Seoul yang berkoordinasi dengan otoritas setempat, telah dipulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
Kemudian ada 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. Sementara itu, 20 awak kapal lainnya masih tetap melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
“Menurut data kami, ada 3 ABK WNI yang meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut. Oleh karena itu kami juga akan minta penjelasan apakah sudah sesuai dengan ketentuan praktik internasional,” jelas Joedha.
oedha menjelaskan, menurut ILO Seafarer’s Service Regulation, prosedur pelarungan jenazah (burial at sea) dibenarkan hanya dalam kondisi tertentu.
Antara lain, jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Kementerian Luar Negeri China juga telah menjawab bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” jelaasnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil Manning Agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu RI juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
More Stories
liga Inggris : Jadwal Pertandingan Man City 2024
TIMNAS ITALIA BUNGKAM EKUADOR DI AS
Manchester United: Mengenal Klub Sepak Bola Legendaris