Palembang, Peristiwa pembunuhan sadis terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan, pada hari Minggu,10 Juli 2023. Korban bernama Musfa dianiaya hingga di rumahnya dan dihadapan anak dan istrinya. Diduga karena masalah hutang piutang.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu malam pukul 19:00 WIB. Dikediamannya yang bertempat si Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Magang, Muara Enim.
Korban yang sedang berada di rumahnya bersama anak dan isrtrinya. Didatangi pelaku dengan membawa senjata tajam yang langsung memasuki rumah korban. Pelaku langsung menganiaya dengan menusukkan pisau ke bagian peut korban sebanyak 2 kali, sehingga korban langsung tergeletak bersimbah darah.
Setelah korban jatuh, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. Istri dan anak korban yang melihat kejadian tersebut spontan berteriak meminta pertolongan warga. Dan langsung dibawa ke rumah sakit Muara Enim. Namun korban meninggal dunia, setelah mendapatkan perawatan pada hari Senin jam 16:00 WIB.
Penangkapan
Selanjutya Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi membenarkan, bahwa pada tanggal 15 Juli 2023 malam, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku, Wensi (43) yang bersembunyi di Desa bati Danau Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.
Menurut AKBP Andi, kini pelaku dan barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Polsek Gunung Magang. Dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan motif pelaku lakukan penikaman terhadap korban.
Masalah hutang piutang
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi berhasil mengungkap masalah hutang piutang yang memicu pelaku menganiaya hingga tewas korban Musfa. Pelaku tidak terima karena korban hendak menampar pelaku, saat menagih hutang kayu.
Andi menyebutkan korban miliki hutang pemberlian katu dari pelaku. Namun selama sebulan korban tidak melunasi hutangnya tersebut.
Menurut pengakuannya pada hari kejadian pelaku awalnya datangi rumah pelaku denga tujuan menagih hutang tersebut. Dan tidak berniat menganiaya korban. Namun saat ditagih hutang, korban diduga tidah terima dan ingin menampar pelaku.
Karena tidak terima akan perlakuan korban, Pelaku terpancing emosi, dan secara spontan menikamkan pisau yang memang diawanya ke perut korban sebanyak 2 kali.
Dan saat ini pelaku yang telah diamankan pihak polisi mengakui perbuatannyha dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka akan dikenakan pasal penganiayaan yang meyebabkan korban meninggal dunia. KUHP Pasal 351 ayat 3.
More Stories
Vidi Aldiano Curhat 3 Tahun Jadi Pejuang Kanker dan Mulai Menyebar, Rutin Jalani Spa Day
4 Orang di Langkat terkait Judi Togel Ditangkap Intel TNI Kodam I/BB
Serang Karyawan KAI, Terduga Teroris Ditangkap Densus 88