23 September 2023

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

28 Desember, Hari Terakhir Penukaran Uang Rupiah yang Tak Laku

CNNdaily – Jakarta, Enam pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, 1977, sudah tidak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran. Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut masih bisa menukar hingga batas waktu atau hari terakhir, yaitu hari ini, 28 Desember 2020.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas tersebut, antara lain Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).

Kemudian, Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), dan pecahan Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka Pangeran Diponegoro).

Lalu, uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka nelayan), Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka badak bercula satu). Dan Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Hari terakhir penukaran 28 Desember

Erwin menyatakan pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Ia bilang masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.

Baca Juga :  Alutista Andalan Indonesia Untuk Jaga Natuna

“Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB,” ungkap Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/12).

Namun, penukaran tak bisa dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020 karena libur Natal. Erwin menyebut penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal operasional BI.

hari terakhir

“Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada situs Bank Indonesia tentang instrument pembayaran atau uang yang di cabut,” Jelas Erwin.

Ia menambahkan bahwa bank sentral rutin mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran.

Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.