29 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

PT google indonesia

Google Kenakan Biaya PPN 10%, Penerimaan Negara Meningkat Rp600 Miliar

Cnndaily.net, Surabaya – Mulai awal Oktober 2019 PT Google Indonesia (Gl) Menerapkan sistem kebijakan baru, yaitu akan menarik Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Biaya yang dikenakan sebesar 10% bagi pengguna layanan iklan Google Ads.

Ekonom Institue For Development of Economics and Finance atau yang disebut INDEF, Bhima Yudhistira menilai Keputusan GI untuk menaikkan 10% PPN memang sudah mendapatkan kontribusi dari pihak penerimaan pajak negara yakni sekitar Rp600 miliar per tahun.

Namun, Kenaikan biaya PPN 10% tidak akan berdampak begitu signifikan ke perekonomian Indonesia dan karena sudah hal sewajaranya PPN akan dikenakan 10%.

“Nilai pemasaran iklan digital Google di indonesia telah mencapai 300 juta usd, Oleh karena itu jika tiap tahun amsumsi terjadi kenaikan 10%, di perhitungkan tahun 2019 pendapatan PPN dari iklan mungkin mencapai 439 juta usd atau sebesar Rp 6,2 triliun per tahunnya. Jika ditarik ppn 10 persen penerimaan negara dari pajak Google sekitar Rp600 miliar per tahun. Itu penerimaan yang cukup besar,” tuturnya, Minggu (1/9/2019).

Baca Juga :  Rekam Adegan Cabul Dan Perkosa Anak SD, Mbah Mo 68 Tahun Di Polisikan

Baca Juga : Razia di Abepura dan Waena, Polda Papua Amankan 45 Senjata Tajam

“Tapi itu tidak akan berdampak terlalu besar pada ekonomi Indonesia karena memang sudah sewajarnya ppn 10% di bayar dari transaksi online dan offline. Ini kan menyamakan level of playing field dengan advertising yang offline,” lanjut dia.

Tambah Pemasukan Negara

Bhima menjelaskan, Dengan adanya kebijakan Gl maka ini menjadi salah satu peluang pemerintah untuk menargetkan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan di dunia atau over-the-top (OTT).

“Implikasinya shortfall penerimaan pajak bisa ditekan. Meskipun porsi ppn google ads belum 1 persen dari total target penerimaan pajak yg mencapai Rp1.786 triliun tahun ini. Tapi ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menargetkan penerimaan pajak dari perusahaan OTT lainnya. Ibarat membuka kotak pandora, potensi pajak perusahaan digital masih bisa di optimalkan,” terangnya.

Disamping itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, Pihaknya belum menargetkan secara khusus penerimaan negara dari adanya kebijakan Gl tersebut.

Baca Juga :  Gara - Gara Berita Hoaks, Tanah Papua Kembali Rusuh

Hingga saat ini pemerintah masih dalam proses pengkajian sekaligus menilai seberapa optimal dalam pemungutan PPN 10% terhadap potensi penerimaan negara.

“Kami belum hitung potensi (penerimaan negara). Biarkan berjalan secara self-assessment saja,” tegasnya.

Baca Juga : Iuran Naik, BPJS Kesehatan Bakal Surplus Rp 11,5 Triliun di 2021

Berlaku Mulai 1 Oktober 2019

PT Google Indonesia akan mengenakan biaya PPN 10% dari layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019.

Demikian informasi resmi yang tertera di halaman resmi Google Indonesia terkait peraturan pajak baru pajak setempat.

Dalam rangka untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.