26 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

Google

Di Prancis, Google Kena Denda Rp 2,3 Triliun

Cnndaily.net, Surabaya – Badan pengawas persaingan bisnis di Prancis telah menetapkan denda sebesar 150 juta euro atau sekitar Rp 3,4 triliun kepada pihak Google.

Keputusan ini dibuat karena Google dituduh telah menyalahgunakan posisinya sebagai penyedia iklan digital.

Rakasasa media sosial ini disebut membuat aturan “abu-abu” yang dapat berubah sewaktu-waktu sehingga dapat merugikan para pengiklan.

Isabelle de Silva, Kepala Otoritas Persaingan Bisnis Prancis mengungkap bahwa Google tidak terbuka dalam menetapkan aturan Google Ads.

Baca Juga : Kominfo Siap Berantas Situs Streaming Ilegal

“Peraturan yang ada akan memberikan Google kuasa atas hidup atau matinya beberapa bisnis kecil yang bergantung pada layanan sejenis ini,” kata de Silva.

Ia juga menambahkan, dengan pangsa pasar sekitar 90 persen dalam bisnis pencarian online, Google sejatinya memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses yang adil kepada pengiklan.

“Salah satu prinsip besar hukum persaingan adalah bahwa dengan kukatan besar, maka datang tanggung jawab yang besar pula,” lanjut de Silva.

Denda tersebut telah ditetapkan setelah menjalani proses investigasi yang cukup panjang.

Baca Juga :  Panglima TNI : Masih Ada Masyarakat Tak Apresiasi Tenaga Medis Tangani Corona

Bahkan Keputusan ini bermula dari aduan sebuah perusahaan digital asal Prancis, Gibmedia.

Pihak Gibmedia telah melaporkan bahwa Google telah menangguhkan akun Google Ads perusahaan tersebut tanpa ada pemberitahuan.

Google pun berdalih bahwa perusahaan digital Gibmedia diblokir karena membuat bisnis situs web yang dapat menipu orang-orang di dunia maya.

“Kami tidak ingin ada iklan semacam ini pada sistem kami. Jadi kami menangguhkan Gibmedia dan menghentikan pendapatan dari iklan ini untuk melindungi konsumen dari bahaya,” kata pihak Google.

Baca Juga : Ingin Diet Lebih Sukses? Ganti teh atau kopi dengan Teh Hijau

Dilansir dari Reuters, Selasa 24 Desember 2019, Google pun mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.

Namun, Saat ini Google juga tengah menghadapi pengawasan ketat terhadap konten yang dipromosikannya melalui hasil pencarian dan iklan.

Sebelumnya Google juga terkena kasus serupa dan telah sepakat untuk membayar pajak senilai Rp 13 triliun kepada otoritas Prancis untuk menyelesaikan kasus penyelidikan fiskal yang sempat terjadi.

Baca Juga :  2 BUMN Berbagi Tugas Urusi Vaksin Covid-19 dalam Kerjasama dengan UEA