Jakarta, Tiga bocah berusia 8 tahun di Dlanggu, Mojokerto terjerat kasus pemerkosaan siswi TK. Ketiga terduga dengan keluarga korban sempat dimediasi oleh pemerintaahaan setempat.
Krisdiyansari, pengacara korban sebutkan kasus yang libatkan korban dan pelaku dibawah umur ini, telah sempat dimediasi oleh pemerintahan desa setempat. Dan bahkan mediasi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Mediasi terjadi pada tanggal 9 dan 16 Januari 2023. Namun belum mencapai titik temu. Maka proses hukum masih terus berjalan.
Krisdiyansari menyampaikan bahwa korban, anak perempuan berusia 6 tahun, yang juga merupakan siswi salah astu TK di Kecamatan Dlanggu. Mengaku sudah lima kali diperkosa oleh salah satu tersangka. Ketiga tersangka pelaku yang masih bocah ini adalah tetangga korban yang juga tinggal di kecamatan Dlanggu .
Pemerkosaan oleh bocah berusia 8 tahun
Kejadian pencabulan dan pemerkosaan oleh tiga bocah berusia 8 tahun ini terjadi pada hari Sabtu, 7 Januari. Diantara jam 11:00 WIM sampai jam 13:00 WIB. Koeban diduga diperkosa oleh ketiga tersangka di senuah rumah kosong.
Menurut pengakuannya pelaku pertama memperkosa korban. Selanjutnya pelaku menyuruh temannya untuk lakukan hal yang sama. Dan dengan ancaman akan dipukul dan tidak dijadikan teman jika temannya menolak lakukan hal yang sama. Dan menurut pengakuan korba dua pelaku memperkosanya dan satu pelaku mencabulinya.
Pengacara Krisdiyansari jelaskan, pada saat itu dua teman korban berada di depan rumah kosong tersebut. Dan salah satu teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada pengasuhnya. Selanjutnya si pengasuh menceritakan pada ibu dan nenek korban pada hari Minggu 8 Januari.
Mendengar hal tersebut, tentu ibu korbam langsung melabroak orang tua terduga pelaku. Dan selanjutnya ibu korban melaporkan hal yang dialami anaknya ke P2TP2A Mojokerto, pada hari Selasa 10 Januari. Dan selanjutnya meneruskan laporan ke Polres Mojokerto.
Dan hasil visum korban pada RSUD Prof dr Soekandar, menyebutkan kalau adanya lika akibat mamaksakan benda masuk ke dalam alat kelamin korban.
Krisdiyansari juga menjelaskan kalau hingga saat ini korban masih belum bisa masuk sekolah karena malu. Dan sang pengacara juga sebutkan kalau anak berumur 6 tahun ini membutuhkan Trauma healing.
More Stories
Insiden Penembakan pada Festival Imlek di California, Amerika Serikat
Venna Melinda Kecewa Ferry Masih Menyangkal Lakukan KDRT
Ditemukan 40 Mayat pada Pesawat Jatuh di Nepal