29 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu, Polda Sumut Ringkus 7 Tersangka

Peredaran 35 Kg Sabu, Berhasil di Gagalkan Polda Sumut Dan Ringkus 7 Tersangka

Cnndaily.net, Jakarta – Operasi Antik Toba 2019 yang digelar Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 35 kg narkoba jenis sabu. Dari hasil operasi tersebut, petugas menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat peredaran barang haram itu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menuturkan dari operasi yang digelar penangkapan para tersangka dengan barang bukti merupakan hasil dari pengembangan dan pengungkapkan peredaran narkoba di Binjai. Menurut kapolda laporan dari masyarakat terkait peredaran di daerah itu yang kemudian ditindaklanjuti reserse narkoba.

“Penangkapan pertama dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu disebutkan ada peredaran narkoba di Jalan Nenas di Kota Binjai,” ujar Irjen Pol Agus Andrianto yang didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Hendri Marpaung.

Baca Juga: Prabowo ke PKS : Jangan Lupakan Kawan Lama

Petugas selanjutnya menggeledah rumah tersangka EWS dan mengamankan empat kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam panci. Ketiga tersangka dan empat kilogram sabu-sabu lantas dibawa ke Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wakil Presiden Direktur PT TAM Henry Tanoto: Komitmen Pemerintah, Komitmen Toyota Astra

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial S di Jalan Arwana, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. S diamankan Minggu (13/10/2019) dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.

Dalam pemeriksaan terhadap S, diketahui sabu-sabu miliknya diperoleh dari seseorang berinisial M alias Z. Selanjutnya, tersangka ini diciduk saat melintas di Jalan Medan-Stabat dengan mobil Toyota Avanza.

“Dari mobil tersangka, petugas berhasil mengamankan dua tas jinjing merah yang berisi 30 bungkus sabu-sabu dengan berat total 30 kilogram,” kata Agus.

Kepada petugas, M mengaku diperintah seseorang berinisial F untuk membawa barang tersebut. F bahkan mengawal perjalan M menggunakan mobil Toyota Expander.

Baca Juga: Nenek Misterius dan Kakek Baik Hati Berbaju Putih di Gunung Ciremai

Atas informasi ini, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan mendapati mobil Mitsubishi Expander itu yang dikendarai oleh F bersama FA alias I. Akan tetapi saat digeledah, dari mobil mereka tidak ditemukan adanya narkotika apapun.

Meski begitu, saat petugas akan melakukan pengembangan dan membawa M alias Z, F dan FA alias I ke sebuah lokasi di Kota Binjai yang diduga menjadi lokasi tujuan pengiriman barang. ketiga tersangka mencoba kabur sehingga ditembak di bagian kaki.

Baca Juga :  Tragis Seorang Pria Bunuh Diri di Hari Wisudanya Karena Dorongan Sang Pacar

Semua tersangka diamankan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diganjar dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun.