11 April 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

pialadomino

Kronologi Penembakan di Tangerang hingga Penangkapan John Kei

CNNdaily – Jakarta, Keributan yang dilakukan oleh sejumlah orang terjadi di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/6) kemarin. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @kontributorjakarta. Sempat terjadi aksi penembakan. Dari informasi yang dihimpun, aksi keributan yang disertai penembakan itu mengakibatkan dua orang terluka.

Selain aksi keributan dan penembakan di Green Lake, dalam waktu yang hampir bersamaan terjadi penganiayaan di Jalan Raya Kresek, Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta barat.

Yustus Corwing Key (46) mengalami luka bacok akibat sabetan senjata tajam. Lima orang tak dikenal menghadang dan menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam jenis parang.

Korban sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda tersebut, namun tak dapat menghindar. Yustus akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan dua peristiwa tersebut saling terkait.

“Iya satu rangkaian,” kata Ade kepada CNNdaily, Minggu (21/6) malam.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Terperosok ke Jurang Resesi Ekonomi

Terkait dua peristiwa itu, Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menangkap John Kei bersama 24 orang lainnya di Kompleks Titian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan John Kei dan kawan-kawannya itu sempat diwarnai tembakan. Tubagus menyebut pihaknya terpaksa melepaskan tembakan lantaran kelompok John Kei sempat tak kooperatif.

“Kebetulan tadi ada sedikit menghalang-halangi penangkapan tapi tidak ada korban,” ujarnya dikutip dari Antara.

Ade belum menerangkan status hukum John Kei dan 24 orang yang ditangkap tersebut karena masih proses penyidikan, termasuk untuk mengungkap motif tindak pidana yang dilakukan kelompok itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menduga John Kei dan seorang berinisial C sebagai pelaku dari aksi penembakan di Green Lake City dan Duri Kosambi.

“25 orang diamankan. Dua orang diduga pelaku C dan JK (John Kei),” kata Yusri.

Yusri menyebut pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Tol Medan-Tebing, Inilah Nama Korban Tewas

Usai ditangkap, Yusri mengatakan pihaknya langsung memeriksa John Kei dan kawan-kawan. Namun, ia belum bisa merinci keterlibatan John Kei dalam dua peristiwa yang terjadi di Kota Tangerang dan Jakarta Barat itu.

“Kalau soal peran JK dan C masih kami dalami karena ini juga baru dilakukan pemeriksaan, sedang berlangsung,” ujarnya.

John Kei diketahui baru bebas dari dari Lapas Permisan Nusakambangan pada Desember 2019 lalu setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723/PID/2013, John Kei divonis hukuman penjara selama 16 tahun. Vonis itu terkait dengan kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono.

Namun, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019, John Kei mendapat pembebasan bersyarat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan John Refra alias John Kei menjalani pembebasan bersyarat terhitung sejak Kamis 26 Desember 2019 hingga masa percobaan berakhir pada 31 Maret 2025.

Tangerang

Bukti Perintah

Polisi mengungkap bukti perintah John Kei merencanakan aksi pemufakatan jahat dalam insiden penembakan di Perumahan Green Lake, Kota Tangerang. John Kei memerintahkan anak buahnya melalui handphone.

Baca Juga :  Kepala Bappenas Akui Sejumlah Pegawai Terpapar Covid-19

“Ada pasal pemufakatan jahat, pemufakatan jahat ini berawal didapatkan dari hasil pemeriksaan handphone para pelaku, di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Nana mengatakan John Kei menyusun rencana pembunuhan dengan membagi peran kepada masing-masing pelaku. Dengan sasaran target korban NK dan EDR.

“Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan,” ujarnya.