29 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

bengkulu

Modus Wali Kelas Cabuli 2 Siswa SDIT di Bengkulu

Cnndaily.net , JakartaKasus pencabulan dua anak laki-laki berusia 11 tahun di Bengkulu terbukti menjadi korban wali kelas dalam satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Bengkulu. Sinyal dari Kepolisian Kriminal, Kasat AKP Bengkulu Indramawan Kusuma Trisna hanya ketika pelaku ditangkap bahwa ia dekat dengan korban terbukti.

Wakapolres Bengkulu Komisaris Poliri I Gusti Putu mengatakan, pelaku berinisial melanggar DS alias W (29) adalah seorang guru wali kelas serta korban. Ironisnya, pelecehan seksual dilakukan di salah satu rumah ibadah, tidak jauh dari lingkungan sekolah.

“Dilakukan pada pukul 01.00 am di pagi hari ketika ada aktivitas di sekolah,” kata Gusti saat ini kasus dalam rilis Mapolres Bengkulu Senin, 18
November 2019.

Baca juga: Pria Teror Pelempar Sprema Di Tasikmalaya Akhirnya Ditangkap

Sebelum kejadian pelecehan, para siswa kelas enam berkumpul di masjid untuk melakukan shalat Isya, setelah itu mereka dikirim ke tempat tidur. 22.00 WIB, pelaku datang saat beruputar di lingkaran di sekitar masjid untuk melihat situasi saat ia mendekati kedua korban yang berada di tengah sementara mengatakan mereka minggir.

Baca Juga :  Sungguh Menginspirasi, Kakek 85 Tahun Lulus Sarjana Dengan IPK Memuaskan

Kemudian mendekati korban dan pelaku mencabulinya satu persatu dengan cara yang berbeda. Setelah itu, pelaku pergi ke tidur dan keesokan harinya kedua korban dan telah meminta maaf. Ini bejat bertindak tidak hanya satu kali, bahkan lebih dari kali sepuluh. Pelaku juga mengancam kedua korban masih dianggap anak ingusan.

“Ancaman pelaku, jika korban tidak mau melakukan pelecehan seksual, maka nilai mereka akan dikosongkan,” kata Gusti.

Baca juga: Pemuda Baik ini Kembalikan Uang Rp250 Juta yang Tertinggal di Parkiran

Diancam 15 Tahun Penjara

Pelaku penganiayaan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur di siswa kelas enam salah satu Swasta Sekolah Dasar di Kota Bengkulu oleh guru dan wali kelas sendiri saat ini Sat Reskrim Polres diproses Bengkulu sudah diatur untuk menjadi tersangka. DS alias W (29), warga Kampung Melayu Kecamatan desa Cage Kota Bengkulu diancam dengan hukuman pidana hingga 15 penjara.

Polisi Kriminal terlihat Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan tersangka dijerat Pasal 82 UU nomor 17 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Tolak Ukur Snapdragon 865 Keluar, Ini Perbandingannya dengan Apple A13

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Indramawan.

Tim investigasi juga diamankan sebanyak 6 bukti di masing-masing set busana muslim panjang lengan daftar biru merah marun, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar panjang selubung kotak-kotak ungu, satu lembar panjang lengan merah, satu oranye celana pendek lembar dan satu lembar sarung coklat.

Tersangka ditangkap di salah satu perumahan di Desa Kecamatan-lebar kota Sukarami Bengkulu pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan. Selama penyelidikan, tersangka ditahan di kantor polisi sel tahanan Bengkulu untuk melengkapi persyaratan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.