CNNdaily – Jakarta, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 20 Juli 2020.
Peraturan itu mengatur besaran gaji Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja yang terdiri dari, satu orang direktur eksekutif dan lima orang direktur. Menurut Perpres, gaji akan diberikan setiap bulannya.
“Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan setiap bulan,” demikian bunyi Pasal 2 dikutip dari salinan Perpres, Senin (27/7/2020).
Adapun Direktur Eksektutif Kartu Prakerja mendapat gaji paling besar yakni, Rp 77,5 juta. Sementara itu, Direktur Operasi mendapat gaji Rp 62 juta, Direktur Teknologi Rp 58 juta, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem mendapat Rp 54,25 juta.
Kemudian, Direktur Pemantauan dan Evaluasi dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta. Perpres itu menjelaskan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih.
“Hak keuangan bersifat bersih atau neto merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pasa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak,” bunyi Perpres.
More Stories
TIMNAS ITALIA BUNGKAM EKUADOR DI AS
INDONESIA SUKSES MENGALAHKAN VIETNAM 1-0
Inilah Alasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Diundur