29 Maret 2024

Berita Indonesia dan Dunia, Kabar terbaru terkini, Politik, Peristiwa, Bisnis, Bola, Teknologi dan Peristiwa

Rapat Paripurna Terakhir Periode 2014-2019 DPR Sahkan 91 RUU

Jakarta, CNNDaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat pleno terakhir untuk masa kepemimpinan periode 2014-2019. Pada pertemuan tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan jumlah produk undang-undang telah berhasil divalidasi.

“Pada tanggal 29 September 2019 DPR telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri dari 36 RUU dari draft daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 rRUU Kumulatif Terbuka,” kata Bamsoet dalam sidang pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9 / 2019).

Sementara pada massa sesi pertama Tahun Sidang 2019-2020, total 10 undang-undang disahkan. Mulai dari RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga: Ada Golf Course dan Arena Bermain di Luxury Homes Pasha

Kemudian, RUU tentang Pekerja Sosial, RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  PSBB Bodebek Disetujui Menkes, Ridwan Kamil: Rabu atau Kamis Dimulai

RUU tentang Sumber Daya Air; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

RUU tentang Sistem Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang pondok pesantren, RUU tentang Koperasi, dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional.

RUU ini juga menyebutkan baris Bamsoet Kumulatif Terbuka. Di antara mereka, ratifikasi perjanjian internasional tertentu karena putusan Mahkamah Konstitusi, APBN, dan tekad atau penarikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menjadi hukum.

Namun demikian, Bamsoet menyadari masih ada beberapa tagihan yang belum berhasil dikonfirmasi dan masih dalam tingkat diskusi I.

Seperti, RUU Tanah, RUU di pulau-pulau Daerah, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Kepabeanan Material, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, Bill pada Pertembakauan, dan RUU tentang Food and Drug Administration.

Baca juga: 6 Foto Bukti Begitu Unik Kehidupan di Thailand

“Dewan berharap sejumlah tagihan yang tidak dapat diselesaikan dapat didiskusikan selama periode mendatang keanggotaan Rumah, mengingat undang-undang carryover tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Baca Juga :  Unggah Foto Nungging Bareng Pacar Cantik, Lucinta Luna Aku Hamil Baby Annabelle 3 Bulan

Politisi Partai Golkar juga mengungkapkan alasan belum maksimal prolegnas sehingga tagihan mendanai Program Legislasi Nasional dapat diselesaikan dibahas semua. Untuk satu hal, waktu dan kebuntuan sering antara DPR dan pemerintah.

“Namun, perbaikan terus kami lakukan, baik berkenaan dengan legislatif proses, struktur, dan mekanisme,” katanya.